Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Trucking

Kemenhub Batasi Jam Operasional Angkutan Barang pada Libur Isra Mikraj dan Imlek 2024

231
×

Kemenhub Batasi Jam Operasional Angkutan Barang pada Libur Isra Mikraj dan Imlek 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kementerian Perhubungan kembali akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang pada libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024 mulai Rabu, (7/2/2024), pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, (11/2/2024), pukul 24.00 waktu setempat.

Dengan demikian, operasional dari mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan bakal dibatasi di jalan tol dan jalan non-tol.

Example 300x600

“Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam siaran pers, (1/2).

Pembatasan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan pada tanggal 24 Januari 2024.

Kendaran angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah: 

  1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni—Terbanggi Besar—Pematang Panggang—Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta—Banten: Jakarta—Tangerang—Merak.
  3. DKI Jakarta:
  4. a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
  5. b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
  6. c) Dalam Kota Jakarta.
  7. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
  8. a) Jakarta—Bogor—Ciawi—Cigombong—Cigombong—Cibadak;
  9. b) Bekasi—Cawang—Kampung Melayu; dan
  10. c) Jakarta—Cikampek.

 

  1. Jawa Barat:
  2. a) Cikampek—Purwakarta—Padalarang—Cileunyi;
  3. b) Cikampek—Palimanan—Kanci—Pejagan;
  4. c) Jakarta—Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
  5. d) Cileunyi—Cimalaka—Dawuan.

 

  1. Jawa Tengah:
  2. a) Pejagan—Pemalang—Batang—Semarang;
  3. b) Krapyak—Jatingaleh, (Semarang);
  4. c) Jatingaleh—Srondol, (Semarang);
  5. d) Jatingaleh—Muktiharjo, (Semarang);
  6. e) Semarang—Solo— Ngawi;
  7. f) Semarang—Demak; dan
  8. g) Jogja—Solo (Fungsional).

 

  1. Jawa Timur:
  2. a) Ngawi—Kertosono—Mojokerto—Surabaya—Gempol—Pasuruan—Probolinggo;
  3. b) Surabaya—Gresik; dan
  4. c) Pandaan—Malang.

 

Sementara itu, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai Kamis, (8/2/2024), hingga Minggu, (11/2/2024), pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya. Dengan demikian, setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol.

Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

  1. Sumatra Utara:
  2. Medan—Berastagi; dan
  3. Pematang Siantar—Parapat Simalungun—Porsea.

 

  1. Jambi dan Sumatera Barat:
  2. Jambi—Sarolangun—Padang;
  3. Jambi—Tebo—Padang;
  4. Jambi—Sengeti—Padang; dan
  5. Padang—Bukit Tinggi.
  6. Jambi—Sumatra Selatan—Lampung: Jambi—Palembang—Lampung.
  7. DKI Jakarta—Banten: Jakarta—Tangerang—Serang—Cilegon—Merak.

 

  1. Banten:
  2. Merak—Cilegon—Lingkar Selatan Cilegon—Anyer—Labuhan;
  3. Jalan Raya Merdeka—Jalan Raya Gatot Subroto; dan
  4. Serang—Pandeglang—Labuhan.
  5. DKI Jakarta—Jawa Barat: Jakarta—Bekasi—Cikampek—Pamanukan—Cirebon.

 

  1. Jawa Barat:
  2. Bandung—Nagreg—Tasikmalaya—Ciamis—Banjar;
  3. Bandung—Sumedang—Majalengka; dan
  4. Bogor—Ciawi—Sukabumi—Cianjur.
  5. Jawa Barat—Jawa Tengah: Cirebon—Brebes.
  6. Jawa Tengah:
  7. Solo—Klaten—Yogyakarta;
  8. Brebes—Tegal—Pemalang—Pekalongan—Batang—Kendal—Semarang—Demak;
  9. Bawen—Magelang—Yogyakarta; dan
  10. Tegal—Purwokerto.

 

  1. Jawa Tengah—Jawa Timur: Solo—Ngawi. 11. Yogyakarta:
  2. Jogja—Wates;
  3. Jogja—Sleman—Magelang;
  4. Jogja – Wonosari; dan
  5. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

 

  1. Jawa Timur:
  2. Pandaan—Malang;
  3. Probolinggo—Lumajang;
  4. Madiun—Caruban—Jombang; dan
  5. Banyuwangi—Jember.

 

  1. Bali: Denpasar—Gilimanuk

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *