Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Transportasi

Kebut Jalur Ganda, Langkah Mitigasi Kemenhub Respons 5 Kecelakaan Kereta Api di Awal Tahun

176
×

Kebut Jalur Ganda, Langkah Mitigasi Kemenhub Respons 5 Kecelakaan Kereta Api di Awal Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kementerian Perhubungan menanggapi 5 kecelakaan kereta api yang terjadi dalam waktu berdekatan, sejak awal sampai pertengahan Januari 2024, dengan total korban 6 orang meninggal dunia. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan kereta api tersebut.

“Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang,” ujar Risal Wasal Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub dalam siaran pers  (15/1).

Example 300x600

Salah satu upaya yang dilakukan DJKA adalah membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api. Pembangunan jalur ganda yang dilakukan mencakup Segmen Cirebon-Purwokerto-Yogya-Solo-Madiun-Wonokromo (selesai pada 2020), Segmen Bogor-Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong-Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen).

Sementara untuk memitigasi terjadinya kereta api anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian yang mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya pada 2024. Dalam hal ini, DJKA menargetkan agar pada 2024, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.

“Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” terangnya.

Di sisi lain, DJKA juga berkomitmen untuk terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan pelintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Lebih lanjut, Risal mengatakan, penanganan pelintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA, yaitu:

  • Menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter
  • Memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass Membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas)
  • Program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu Perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX) Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan
  • Program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

Selain upaya dari DJKA, pencegahan kecelakaan kereta api juga membutuhkan dukungan dari masyarakat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *