Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Trucking

Dedi Mulyadi Larang Truk ODOL Beroperasi di Jalanan Jawa Barat per 2 Januari 2026

286
×

Dedi Mulyadi Larang Truk ODOL Beroperasi di Jalanan Jawa Barat per 2 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL). Kebijakan ini disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pertemuan bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group beberapa waktu lalu.

Example 300x600

“Kita ini sudah luar biasa membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar, sekarang kita naikkan jadi Rp 3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi dalam siaran pers (4/11).

Ia menegaskan, persoalan truk ODOL tidak hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat. “Mulai 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar lagi. Saya tegas sekarang, bahkan di pertambangan pun wajib pakai truk dua sumbu,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat. “Saya mau bersikap bijak. Ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar. Ia menilai, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *