Penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan harus dimulai dari proyek pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menangani truk ODOL harus melibatkan kementerian dan lembaga untuk mengatasi masalah yang akan timbul sesuai dengan bidang masing-masing mulai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Hal ini 100 persen kontrolnya ada di pemerintah dan harusnya bisa segera diimplementasikan. Akan tetapi, hal ini dengan dua rekomendasi pun gagal dilaksanakan,” ungkap Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto dalam siaran pers (2/6).
Kemudian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Ekonomi, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (IPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Korlantas.
“Kita harus buat road map atau perencanaan untuk beberapa tahun ke depan dalam menertibkan truk kelebihan dimensi dan muatan dan harus dijalankan secara konsisten,” imbuhnya. Ia menegaskan, program penertiban truk ODOL perlu didiskusikan, dipikirkan dan dipersiapkan secara menyeluruh, perlu kehati-hatian dan matang.
Hal ini harus melibatkan semua unsur yang terlibat, seperti asosiasi pengusaha angkutan barang, asosiasi pengemudi truk, pemerintah dan pemilik barang. Juga, harus didukung pengalihan angkutan darat ke moda kereta dan kapal.
“Saat ini, kami sedang mencoba mengalihkan angkutan minuman mineral di daerah Sukabumi dari truk ke kereta. Ternyata, hal ini secara ekonomi juga tidak mudah dan perlu dukungan semua pihak secara konsisten,” tandasnya.