Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Transportasi

Jamin Keselamatan, Kementerian Perhubungan Rampcheck 13.584 Unit Bus Jelang Mudik Lebaran 2026

197
×

Jamin Keselamatan, Kementerian Perhubungan Rampcheck 13.584 Unit Bus Jelang Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan aspek keselamatan jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui inspeksi keselamatan (rampcheck) hingga membuka kuota mudik gratis 2026. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan sebanyak 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026, atau sekitar 50% dari populasi Indonesia.

“Sejak 23 Februari 2026 telah dilakukan pelaksanaan rampcheck, sebanyak 13.584 unit bus sudah diperiksa,” kata Aan dalam siaran pers, (6/3/2026). Dia menambahkan dari kendaraan yang diperiksa sebanyak 8.680 unit (63,90%) Diizinkan Operasional, sebanyak 2.844 unit (20,94%) Peringatan Perbaikan, sebanyak 1.645 unit (12,11%) Dilarang Operasional dan sebanyak 415 unit (3,06%) Tilang & Dilarang Operasional.

Example 300x600

Aan menyebut pelaksanaan inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga 29 Maret 2026 di Terminal Tipe A, Pool Bus, Rest Area, Exit Tol, serta daerah – daerah yang rawan kecelakaan.Selain itu, lanjutnya, Kemenhub juga membuka kuota mudik gratis dengan harapan mengurangi pemudik dengan sepeda motor melalui program mudik gratis dengan kuota 110.112 orang dengan bus, kereta api dan kapal laut dan 12.140 sepeda motor yang diangkut dengan truk dan kereta api.

“Hal ini kami upayakan karena bepergian jauh dengan sepeda motor akan sangat berisiko menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ujarnya. Pemerintah melalui Kementerian PAN RB juga mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Dengan adanya kebijakan WFA pada tanggal 16 dan 17 Maret (Arus Mudik) dan pada tanggal 25 – 27 Maret 2026 (Arus Balik) diharapkan dapat memecah kepadatan pergerakan masyarakat pada masa angkutan Lebaran 2026.

Dia menambahkan, bersama Kementerian PU dan Korlantas Polri juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya tertuang aturan pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap, serta pengaturan pada penyeberangan.

“Aturan pembatasan angkutan barang dilakukan untuk keselamatan jutaan masyarakat yang akan pergi mudik dan bukan untuk membatasi usaha melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang agar berjalan dengan lancar dan selamat,” katanya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *