Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tengah mempercepat pemerataan fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk Periode Tahun 2025 Hingga 2030 yang menjadi payung hukum pemerataan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik.
Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso menyampaikan beleid tersebut merupakan dokumen acuan perencanaan pengembangan SPKLU di Indonesia.
Ditjen Gatrik, lanjut Wahyudi, juga terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan, dan secara aktif melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi Kepmen tersebut sebagai langkah percepatan pembangunan SPKLU.
“Masukan dari seluruh kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, asosiasi, badan usaha, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), dan mitra pembangunan yang hadir akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rencana pengembangan SPKLU ke depan,” ujar Wahyudi lewat siaran pers(12/8).
Wahyudi mengatakan, Kepmen ESDM tersebut diterbitkan untuk mendukung percepatan penyediaan SPKLU dengan mempertimbangkan distribusi lokasi dan tipe teknologi pengisian.
Rencana itu mencakup penyediaan SPKLU di berbagai lokasi, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kawasan pariwisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, hingga pelabuhan.
Tak sampai situ, Wahyudi menyebut pengembangan SPKLU turut membuka ruang bagi beragam model bisnis. Dengan begitu, diharapkan ada partisipasi dari badan usaha dalam mendorong pemerataan fasilitas penunjang EV.”Keberagaman model usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi badan usaha dan mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian di berbagai wilayah,” kata dia.
Subkoordinator Pengembangan Stasiun Pengisian dan Penyimpanan Listrik Andi Nur Arief Wibowo menambahkan, dalam rangka mendorong pemerataan fasilitas pengisian daya EV, pihaknya tengah menyederhanakan perizinan berusaha bagi penyelenggara SPKLU.
Langkah tersebut dia harapkan dapat menciptakan proses perizinan yang lebih sederhana, efisien, dan mendukung percepatan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik nasional.”Peluangnya (pengembangan SPKLU) izinnya sudah semakin sederhana, Pemerintah sudah punya plan untuk pengembangan SPKLU, dan juga model bisnis yang beragam,” terang Andi.



















