Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Logistik

124 Pemilik Truk Kena Sanksi Pembatasan Angkutan Barang Selama Periode Mudik Lebaran 2026

195
×

124 Pemilik Truk Kena Sanksi Pembatasan Angkutan Barang Selama Periode Mudik Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan sejak H-8 hingga hari H Lebaran atau pada tanggal 21 Maret 2026, terdapat 124 pemilik truk yang kena sanksi pembatasan angkutan barang.  Bahkan, tak sedikit truk yang tak memperdulikan kebijakan selama masa Angkutan Lebaran tersebut karena kedapatan melanggar berkali-kali.

“Ada yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang hingga tiga kali,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam siaran pers (22/3).

Example 300x600

Sejak H—8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi.  Di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta—Cikampek, Palikanci, Batang—Semarang, Semarang ABC, Semarang—Solo, Solo—Ngawi, Ngawi—Kertosono, Surabaya—Gempol, Gempol—Pandaan, Gempol—Pasuruan, dan Pandaan – Malang.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu III sampai V yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL).

Jumlah tersebut tercatat terus bertambah sejak H-4 Lebaran, yang terdapat 139 kendaraan melanggar ketentuan pembatasan angkutan barang bermuatan hasil galian dan barang bangunan.  Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin,” tegas Aan.  Hal ini dirinya lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran, demi mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Meski demikian, Aan menyatakan bahwa penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran telah menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *