Terkendala Situasi Sosial dan Ekonomi, Kemenhub: Target Zero ODOL Dilakukan Bertahap

By TransGO 27 Jan 2023, 12:54:12 WIB Logistik
Terkendala Situasi Sosial dan Ekonomi, Kemenhub: Target Zero ODOL Dilakukan Bertahap

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) memastikan pelaksanaan program Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada tahun 2023 masih perlu dilakukan secara bertahap. Hal ini lantaran pada 2022 lalu, pelaksanaan penegakan hukum terkendala situasi sosial dan ekonomi, seperti kelangkaan minyak goreng dan gejolak para pengemudi truk.

“Sehingga perlu dilakukan pentahapan awal, melalui pemantapan beberapa kegiatan sebelum dilaksanakan penegakan hukum yang lebih komprehensif dan menyeluruh,”ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam siaran pers (25/01).

Ihwal penyusunan tahapan kegiatan dan rencana program Zero ODOL tersebut, Hendro mengatakan pihaknya masih memerlukan masukan dan kritik dari para pemangku kepentingan. Mulai dari instansi pemerintah, kepolisian, dan semua pihak yang terkait.

Baca Lainnya :

Pentahapan pelaksanaan Zero ODOL meliputi sosialisasi dan edukasi, optimalisasi kinerja UPPKB, optimalisasi kinerja pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR Kendaraan), penegakan hukum melalui penerapan sanksi peringatan dan tilang. Terhadap angkutan yang melakukan pelanggaran tata cara pemuatan yang membahayakan keselamatan, maka dilakukan penangguhan perjalanan dan transfer muatan.

 Tahap selanjutnya adalah penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.“Pelaksanaan Zero ODOL 2023 akan memperhatikan situasi sesuai kebutuhan dan memperhatikan kondisi ekonomi, sosial dan politik di dalam negeri,” kata Hendro.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pelanggaran terhadap pembatasan dimensi dan muatan kendaraan merugikan pemerintah dan masyarakat. Baik terkait aspek keselamatan maupun kerusakan jalan yang memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit.

Pelanggaran juga menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana lainnya, seperti kerusakan kapal penyeberangan dan jembatan.“Kasus kecelakaan yang melibatkan truk kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi, bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit,” ujarnya.

Teks: Redaksi

Foto: Kemenhub




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment