SiCepat Ekspres merespons kebijakan baru Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional. Mengingat industri pos dan logistik bukan hanya sarana pengantaran barang, tetapi bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025, industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok.
Regulasi ini menjadi landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
Dampak dari regulasi ini diharapkan terasa di seluruh lini industri pos, kurir, dan logistik. Dengan adanya standar minimum waktu pengiriman, seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal dan terpencil mendapatkan jaminan layanan yang setara.
Menanggapi peraturan tersebut, Adam Jaya Putra, CEO SiCepat Ekspres, mengatakan peraturan ini memiliki visi yang sama dengan perusahaan SiCepat Ekspres dalam memberikan kepastian dan jaminan kualitas layanan yang telah menjadi DNA brand selama bertahun-tahun beroperasi di skala nasional.
Diakuinya PT SiCepat Ekspres Indonesia menyambut positif dan mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
“Peraturan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan industri logistik yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional,” imbuhnya (22/5).
Merespon dari regulasi tersebut, komitmen dan harapan dukungan SiCepat menurut Adam ada beberapa poin penting yang dirangkum antara lain;
- Konsolidasi Industri: Skala Nasional untuk Layanan Terjangkau dan Aksesibel
Mendorong konsolidasi industri logistik nasional, seperti SiCepat Ekspres guna meningkatkan efisiensi dan memperluas jangkauan layanan. Dengan infrastruktur terpadu seperti pusat sortir dan hub bersama, pelaku industri dapat menghindari duplikasi fasilitas yang tidak efisien.
Langkah ini bertujuan mendukung UMKM dalam menjangkau pasar nasional dengan biaya logistik yang lebih kompetitif, serupa dengan pendekatan konsolidasi di industri telekomunikasi yang menghasilkan layanan berkualitas dan terjangkau.
- Standard Layanan dan Mekanisme Harga yg Teratur : Fondasi Industri yang Sehat dan Berkelanjutan
Selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha yang kurang sehat telah menurunkan kualitas layanan logistik. Dimana fokus yang dilakukan seharusnya lebih kepada penyediaan nilai tambah seperti cakupan jangkauan servis, kecepatan pengiriman dan standard layanan agar para pelaku usaha dapat berkompetisi secara sehat dan berorientasi kepada pelanggan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital ke seluruh pelosok Indonesia.
- Perlindungan Kesejahteraan Kurir: Pahlawan Logistik yang Pantas Diapresiasi
Sebagai ujung tombak dalam industri logistik, di tengah produktivitas yang terus meningkat, yang sering kali mengantarkan lebih dari ratusan paket per hari biar apapun kondisi di jalan, SiCepat mengharapkan kehadiran peraturan pemerintah juga bisa mendukung ekosistem logistik yang lebih adil dengan memprioritaskan dan memperhatikan kesejahteraan melalui program pelatihan, insentif dan jenjang karir yang membangun para pelaku kurir serta komunitas.