PT Jasamarga Metropolitan Tollroad atau JMTO, Patroli Jalan Raya (PJR), dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi gabungan penertiban kendaraan truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau melebihi kapasitas dimensi dan berat muatan di Tol Dalam Kota Jakarta.
Senior Manager Representative Office (RO) 2 JMTO Ginanjar Bekti R mengatakan, operasi ODOL dilakukan di berbagai ruas tol dibawah pengelolaan RO 1, 2 dan 3 JMTO “Di wilayah RO 2, Tol Jakarta-Tangerang (Janger), operasi dilaksanakan pada 11 Februari 2025- 3 Februari 2025 di lokasi Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah KM 09+600 Ruas Tol Janger arah Jakarta,” jelas Ginanjar dalam siaran pers(3/3).
Operasi ini berhasil menjaring 200 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 93 kendaraan dikenakan sanksi tilang. Rinciannya, 92 kendaraan melanggar aturan over load, 1 kendaraan over dimensi, dan 107 kendaraan lainnya dinyatakan tidak melanggar aturan.
Selain Tol Janger, operasi ODOL juga dilaksanakan pada 19 Februari 2025-21 Februari 2025, di Tol Dalam Kota, tepatnya di KM 01+400 arah Cawang dan Tol Sedyatmo KM 21+000 Slipi, Hasilnya, operasi ini berhasil menjaring total 172 kendaraan.
Dari jumlah tersebut, penindakan dilakukan terhadap 17 kendaraan oleh Dishub dan 11 kendaraan oleh PJR.Sehingga, total 26 kendaraan melanggar aturan ODOL. Sementara itu, 133 kendaraan lainnya dinyatakan tidak melanggar aturan.
Ginanjar menyatakan komitmennya bersama para pemangku kepentingan untuk terus menggelar operasi serupa. “Operasi bersama ini, akan digelar secara periodik dan dilakukan evaluasi. Sebagai bentuk upaya preventif untuk menekan angka kendaraan ODOL, khususnya di Tol Dalam Kota dan Sedyatmo,” tutupnya.