- Gandeng EasyGO Indonesia, Kadin Manggarai Barat Digitalisasi Bisnis Kapal Wisata Labuan Bajo
- Investigasi Kecelakaan Bus Pariwisata Ciamis, 80% Kasus Rem Blong Terjadi di Jalan Turunan
- Musabab Banjir Rob Pelabuhan Tanjung Emas, Tanggul Jebol hingga Rendam 1,5 Meter
- Ikut Ramaikan KTT G20 di Bali, DFSK Gelora Disiapkan untuk Mobil Penumpang dan Logistik
- Indonesia Masuk White List Tokyo MoU, Kemenhub: Kapal Indonesia Bakal Bersaing dengan Kapal Asing
- Kemenhub Operasikan Kapal Penyeberangan Batam-Kepri, Bisa Tampung 26 Unit Truk
- Dirut Angkasa Pura II: Aturan Wajib Masker Masih Berlaku di Bandara dan Pesawat
- Hingga April 2022 Penjualan Mobil Daihatsu Capai 62.000 Unit, Terlaris Urutan Kedua
- MMKSI Catat Penjualan Mobil 10.003 Unit pada April 2022, New Xpander Masih Terlaris
- Penjualan Mobil Astra International Tembus 188.536 Unit Selama Januari-April 2022
Pengemudi Truk Wajib Melek Aturan dan Berhak Tolak Muatan ODOL

Temuan Himpunan Profesi Pengemudi
Indonesia (HPPI), sejumlah pengemudi angkutan barang hingga kini masih minim
pengetahuannya tentang informasi yang tercantum dalam BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik)
maupun stiker yang menempel di samping kendaraannya. Paling menonjol adalah
pengemudi masih belum bisa membedakan antara Jumlah Berat yang Diperbolehkan
(JBB) dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Sebagian para pengemudi kurang begitu
memahami makna catatan yang tertuang di tanda samping kendaran maupun di BLUE. Bahkan
ketika ditanya tentang JBI atau JBB rata-rata mereka tidak memahaminya padahal
sehari-hari kendaraan itu dioperasikan.
Diketahui, seperti yang tertera di BLUE
maupun di stiker yang tertempel di kendaraan, tercantum informasi berat total
kendaraan atau Gross Vehicle Weight
(GVW). Terdapat dua versi yang dikenal, yaitu versi Agen Pemegang Merek (APM)
atau pabrikan kendaraan dan versi
pemerintah yang diawasi oleh Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas
Perhubungan di daerah.
Baca Lainnya :
- Urgensi RFID dan AI di Pergudangan, Sayangnya Masih Impor0
- Wide-Body Dump Truck Jadi Idola Baru Pengusaha Tambang Indonesia0
- Tiga Alasan Startup Logistik Masih Bakar Uang12
- Sengkarut Kemacetan dan Mahalnya Biaya Logistik Tanjung Priok0
Berat total kendaraan versi APM,
sebatas berat total kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan
murut rancangan APM atau dikenal dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).
Sementara versi pemerintah, berat total kendaraan yang diizinkan untuk melewati
kelas jalan tertentu dengan berdasarkan kekuatan jalan serta dimensi dan
kekuatan sumbu roda atau dikenal dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).
Satu hal lagi informasi yang wajib
diketahui di dalam BLUE adalah tentang Muatan Sumbu Terberat (MST). MST
merupakan jumlah tekanan maksimum roda terhadap jalan dan telah diatur oleh
pemerintah lewat Kelas Jalan I dan II (10 ton) serta Kelas Jalan III (8 ton).
Mengacu ketentuan JBI, maka jumlah berat yang diizinkan semakin besar kalau
jumlah sumbu kendaraan semakin banyak.
Kelas jalan sendiri merupakan pengelompokkan
suatu ruas jalan berdasarkan atas muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan
bermotor yang diijinkan melintas. Pengelompokkan jalan telah diatur detail
dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pasal 19 Ayat 12, berikut ketentuannya:
-
Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri dan
kolektor yan dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling
tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
-
Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri,
kolektor, lokal dan lingkuangan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan
ukuran bak tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mmm,
ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
-
Jalan Kelas III, yaitu jalan arteri,
kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000,
ukuran paling tinggi 3.500 mm dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Pahami Aturan
Teknis dan Sanksinya
Merujuk aturan di atas, pelanggaran
terhadap dimensi mengakibatkan pengangkutan barang dalam jumlah berlebihan atau
melebihi JBI, Selama ini, terjadi anggapan bahwa tinggi bak muatan untuk
mengangkut barang curah bisa lebih tinggi dari bak muatan. Sementara untuk
kargo umum, terutama mobil barang bak muatan terbuka yang terbuat dari kayu
biasanya ditambah teralis agar bisa muat lebih banyak.
Padahal, semua
tahu dampak muatan lebih dan overdimensi membuat kerusakan jalan semakin
meningkat. Terjadinya kecelakaan yang diakibatkan dari muatan lebih sehingga
menimbulkan kemacetan di jalan raya. Ditambah umur kendaraan baran jadi lebih
pendek dikarenakan muatan yang melebihi dari kemampuannya.
Meski begitu, berdasarkan ketentuan
yang ada, pengemudi perlu memahami bahwa batasan kelas jalan bukanlah tonase
atau beban kendaraan, tetapi Muatan Sumbu Terberat. Misalnya, truk dengan berat
total 40 ton masih bisa menggunakan jalan berkonfigurasi MST 10 ton atau 8 ton.
Selain itu, pengemudi juga perlu
memahami beberapa regulasi penunjang tentang muatan kendaraan. Seperti yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
Terdapat dua pasal sekaligus yang membahas muatan kendaraan, yakni Pasal 55
ayat 3a dan Pasal 57 ayat 1.
Termasuk, perihal tanggung jawab
permasalahan muatan berlebih pun wajib diketahui pengemudi, seperti yang
tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 than 2014 Pasal 60. Disebutkan
bahwa, selain pengemudi, terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi
kendaraan pihak yang bertanggung jawa adalah perusahaan angkutan.
Dari berbagai hal aturan muatan ankutan
barang, satu hal ketentuan yang wajib pengemudi adalah sanksi pelanggar muatan
berlebih. Sebab, segala bentuk pelanggaran muatan kendaraan telah ada sanksinya
dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Disebutkan pada Pasal 287 ayat (1);
“Setiap
orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan
perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu-lintas atau marka
jalan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp.500. 000 (lima ratus ribu rupiah)’
Pasal 307
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan
umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya
angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)”
Semua aturan di atas harus dipahami
oleh para pengemudi. Agar mereka bisa tahu berapa daya angkut maksimum
kendaraan yang dioperasikan dan bagaimana akibatnya kalau ketentuan yang sudah
ditetapkan tersebut terhadap daya dukung jalan. Terhadap kekuatan komponen dari
kendaraan, dampak fatalitas yang bisa terjadi karena memaksakan kendaraan yang
sarat muatan berlebih.
Berkompeten dan Tersertifikasi
Selain
itu sebagaimana peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan
SIM (Surat Izin Mengemudi), Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Peraturan Pemerintah 83 tahun 2019
tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di bidang Perdagangan Jasa.
Ditambah
merujuk Peraturan Pemerintah Tahun 2012 Tentang Sumber Daya Manusia di Bidang
Transportasi, semua pengemudi wajib mendapatkan pendidikan dan latihan melalui
sekolah mengemudi yang terakreditasi dan mengikuti uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Tahapan itu
dilakukan sebelum masuk melalui uji SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pendidikan
dan latihan tersebut antara lain mendapatkan wawasan tentang defensive driving, safety driving,pengetahuan
tentang aturan dan ketentuann yang berlaku di jalan ,tata cara membawa
kendaraan angkutan barang,beserta muatanmya,wawasan pemuatan barang,
perbandingan daya angkut muatan dengan kemdaraan yang dioperasikan, wawasan
tentang kelas jalan dan lain-lain.
Jadi seorang
pengemudi tidak ada alasan untuk tidak tahu tentang muatan karena hanya menjalankan
tugas perusahaan angkutan barang. Pengemudi adalah orang-orang profesional dan
terlatih (Kompeten).
Pengemudi memiliki
tanggung jawab besar terhadap keselamatan,
maka dari itu seorang pengemudi berhak menolak kepada perusahaan jika membawa
kendaraan yang melebihi kapasitas daya angkut, membawa kendaraan yang tidak
laik jalan dan membawa muatan yang over dimensi dan over loading.
Penulis: Eddy
Suzendi **
Foto: Dok.
Pribadi
**
Ketua Harian Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI)
sekaligus Asesor Uji Kompeten BNSP. Saat ini juga terlibat di Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) PT Global Transportasi Indonesia (TGI). Dimana LSP
ini pada 2018 lalu mendapatkan permintaan perusahaan transportasi asal Polandia
untuk menyediakan sekitar tenaga 15 sopir truk.
Facebook: Eddy Suzendi
Email: eddypkb@yahoo.co.id
Nomor Ponsel: 081223523512