Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan layanan pembayaran pajak di Ibu Kota buka hingga Sabtu. Penambahan hari pelayanan Samsat ini berlaku dalam waktu yang dibatasi, yakni mulai Oktober hingga Desember 2023.
“Layanan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran pers (03/10).
Pelayanan Samsat di hari Sabtu buka mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB. Sementara untuk layanan dari Senin hingga Jumat dibuka mulai 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan di hari Minggu Samsat tutup. Pelayanan hari Sabtu ini hanya berlaku di kantor Samsat induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
Layanan di hari Sabtu ini tidak berlaku pada layanan gerai dan Samsat keliling. “Ditambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta diharapkan bisa membuat masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotornya,” ucap Lusiana.
Lusiana mengatakan, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat, bisa memanfaatkan pajak daerah. Itu sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut menghapuskan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Penghapusan denda ini berlaku hingga 29 Desember 2023