- Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kargo Rp760,29 juta ke Perusahaan Terdampak Banjir Rob Semarang
- UD Trucks Perkenalkan UD Telematics di GIIAS 2022, Tawarkan Monitoring Armada Menyeluruh
- Sambut HUT RI Kemerdekaan, JNE dan Polda Metro Jaya Gelar Sentra Vaksinasi Bosster
- Hino Gelar Talkshow “Kepercayaan Penumpang Terhadap PO Bus Pasca Pandemi” di GIIAS 2022
- Hari Ketiga GIIAS 2022, UD Trucks Adakan Pelatihan Keselamatan Berkendara Diikuti 35 Pengemudi
- Dukung Energi Ramah Lingkungan, UD Trucks Perkenalkan 4 Model Baru Quester Euro 5 di GIIAS 2022
- Di GIIAS 2022 HMSI Pamerkan Hino Dutro Z EV, Truk Listrik Berdaya Angkut 1 Ton
- Mumpung Gratis, ke Pameran Otomotif GIIAS 2022 Bisa Lewat Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A
- Buka Pameran Otomotif GIIAS 2022, Menko Airlangga: Tahun Ini Lebih Banyak Mobil Listriknya
- Berkapasitas 500 Ribu TEUs dan 8 Juta Nonpeti Kemas, Jokowi Resmikan Terminal Kijing di Pontianak
Industri Sawit Menjerit, GAPKI Minta Normalisasi Truk ODOL Diundur 2025

Gabungan Pengusaha
Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai rencana penerapan Zero Over Dimension
Over Load (ODOL) pada awal 2023 dinilai terlalu dini dan akan mengganggu
pemasukan dan devisa negara dari sektor industri sawit. Pasalnya, industri
kelapa sawit juga masih terdampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung
hampir 2 tahun.
Adapun kebutuhan
ekspor dari industri kelapa sawit sekitar 35 juta ton per tahun atau setara
dengan devisa negara 22,6 miliar Dolar AS. Agung Utomo, Anggota Bidang
Kebijakan Publik GAPKI, dalam keterangan persnya (3/8) merinci kepentingan minyak
sawit dan turunannya, yakni terdiri dari CPO, oleo Chemical, Biodiesel, Lauric,
Refine, sebanyak 52 juta ton per tahun atau sekitar 71 ribu truk.
Nilai kebutuhan
ekspor angkanya mencapai 68%, atau 35 juta ton per tahun atau sekitar 48 ribu
truk. Sedangkan untuk kebutuhan domestik sejumlah 32% atau 17 juta ton per
tahun atau sekitar 23 ribu truk. Terdapat sekitar 50% truk beroperasi di jalan
raya, sehingga jika penerapan nermalisasi ODOL pada awal 2023 mendatang bakal
tetap diterapkan akan mengganggu.
Baca Lainnya :
- Siap-Siap, Pemerintah Segera Rampungkan Proyek Pendeteksi Truk ODOL di Jalan Tol 0
- Laba AKR Corporindo Meroket, Raup Rp 550 Miliar di Semester I-20210
- Imbas PPKM Darurat, Uang Jalan Sopir Truk Terkuras Bayar Tol0
- 5 Poin Keberatan Aptrindo Soal Pengalihan Jalur Truk dari Pantura ke Jalan Tol0
- BGR Logistics Rambah Segmen Retail, Sediakan Layanan Kirim Skema Hub to Hub0
Sebab dibutuhkan
waktu hingga sekitar 2025 untuk mempersiapkannya karena hantaman pandemi yang
tiba-tiba melanda. Penerapan ketentuan ini akan menghambat operasional truk
angkutan minyak sawit dan turunannya. Pasalnya, perpanjangan izin kir truk yang
tidak bisa diperpanjang lagi.
Hal ini akan berimbas
pada pembatasan operasional di lapangan, karena tentunya akan dilakukan denda
tilang Rp500 ribu per truk hingga dilarang beroperasi. Terlalu cepatnya
penerapan ketentuan tersebut, berpotensi melumpuhkan angkutan bahkan berpotensi
terjadi mogok angkutan minyak sawit dan turunannya untuk ekspor maupun
domestik.
"Hambatan itu
minimum berimbas pada total 48 ribu truk untuk kepentingan ekspor. Akibatnya,
ekspor minyak sawit dan turunannya dipastikan akan terganggu, dan itu otomatis
juga akan mengganggu pemasukan devisa negara dari sektor sawit ini,"
ujarnya.
Pemangkasan muatan
truk 20–60% ketika aturan Zero ODOL diberlakukan saat industri belum siap, akan
mengakibatkan turunnya daya saing industri sawit. Pasalnya, akan meningkatkan
biaya angkut sejumlah Rp32 triliun per tahun
Kenaikan ongkos
angkut itu terjadi karena penambahan jumlah armada 2 kali lipat atau sebanyak
70 ribu truk, artinya butuh tambahan biaya investasi Rp49 triliun. “Itu kan
tidak mudah untuk dipenuhi, apalagi di tengah kondisi sulit akibat dampak pandemi
yang sudah hampir dua tahun melanda di negeri ini," katanya.
Atas dasar itu, GAPKI
meminta agar diberikan kesempatan untuk berbenah terlebih dulu dalam
menghadapi pandemi yang terjadi hingga saat ini. "Setidaknya, kami meminta
penerapan normalisasi ODOL itu bisa diundur lagi hingga tahun 2025
mendatang," tutupnya.
Teks: Redaksi
Foto: Pemprov Bangka Belitung