Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Trucking

APTRINDO Tolak Pembatasan Operasional Angkutan Barang 16 Hari Saat Mudik Lebaran

325
×

APTRINDO Tolak Pembatasan Operasional Angkutan Barang 16 Hari Saat Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melakukan protes atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00.Peraturan tersebut berlaku di jalan tol maupun non tol. Periode larangan beroperasi selama 16 hari dinilai terlalu lama.

“Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang,” kata Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan siaran pers(11/3).

Example 300x600

Pihaknya menjelaskan, masa berlaku larangan angkutan barang selama 16 hari akan berdampak langsung kepada pemilik kendaraan dan juga pada pelaku usaha yang terlibat.Yaitu pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik.

Larangan yang ia nilai terlalu lama itu, akan berakibat pada penumpukan barang di pelabuhan, karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang.Selanjutnya, bisa terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan, serta denda demurage container yang dikenakan oleh pelayaran asing.

Dampak lainnya adalah kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagangSebelumnya, pemerintah melarang truk sumbu tiga melintas di tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Peraturan itu berlaku 24 Maret hingga 8 April.

Daftar Truk Angkutan yang Tetap Boleh Melintas Tol Saat Mudik Lebaran
Pelarangan truk masuk tol akan berlaku di ruas jalan tol di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Lalu ada beberapa ruas jalan non-tol yang juga memberlakukan larangan ini, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, dan Jakarta-Banten.Kemudian, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Kementerian Perhubungan beralasan pelarangan truk beroperasi ini demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025. Namun, pemerintah membuat pengecualian untuk truk pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta bahan pokok.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *