Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kurir

Akhiri Dugaan Praktek Monopoli, Shopee Gandeng Anteraja hingga Pos Indonesia Jadi Mitra Kurir

739
×

Akhiri Dugaan Praktek Monopoli, Shopee Gandeng Anteraja hingga Pos Indonesia Jadi Mitra Kurir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakhiri dugaan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.

Untuk mematuhi aturan tersebut, Shopee pun gandeng empat jasa logistik lokal yakni Anteraja, JNE, Pos Indonesia, dan SiCepat dalam Program Garansi Tepat Waktu. Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen antara Shopee dan mitra logistik dalam menjaga, meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan pelanggan. Selain itu, menjadi peluang bagi perusahaan logistik untuk dapat memberikan layanan pengiriman terbaik dengan mengutamakan operational excellence.

Example 300x600

“Kualitas layanan dan kecepatan pengiriman menjadi hal penting untuk pertumbuhan usaha Penjual Shopee dan menjaga kepercayaan Pembeli Shopee. Karenanya, Shopee menyambut baik partisipasi aktif serta kepercayaan dari Anteraja, JNE, Pos Indonesia, dan SiCepat dalam Garansi Tepat Waktu,” kata Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto dalam siaran pers (26/6).

Ia mengatakan bahwa Shopee dan keempat perusahaan logistik ini akan terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan bagi para Pelanggan di Indonesia. “Kami berharap kerja sama strategis ini kedepannya juga dapat semakin mempererat hubungan baik kita bersama demi menjaga kepuasan Pelanggan,” ujar dia.

Kerja sama ini dilakukan usai Shopee kasus dugaan pelanggaran terkait jasa pengiriman di platform e-commerce bernuansa oren itu. Sebelumnya, Shopee menghadiri sidang Penyampaian Tanggapan Terlapor pada tanggal 25 Juni 2024, di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta. Dalam sidang tersebut, KPPU menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024.

“Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya,” kata KPPU dalam keterangan resmi, dikutip dari laman resminya, Rabu (26/6). Head of Public Affairs, Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyampaikan, pada saat sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu, Shopee secara aktif telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU.

“Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami,” kata Radynal dalam siaran pers.

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *