- Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kargo Rp760,29 juta ke Perusahaan Terdampak Banjir Rob Semarang
- UD Trucks Perkenalkan UD Telematics di GIIAS 2022, Tawarkan Monitoring Armada Menyeluruh
- Sambut HUT RI Kemerdekaan, JNE dan Polda Metro Jaya Gelar Sentra Vaksinasi Bosster
- Hino Gelar Talkshow “Kepercayaan Penumpang Terhadap PO Bus Pasca Pandemi” di GIIAS 2022
- Hari Ketiga GIIAS 2022, UD Trucks Adakan Pelatihan Keselamatan Berkendara Diikuti 35 Pengemudi
- Dukung Energi Ramah Lingkungan, UD Trucks Perkenalkan 4 Model Baru Quester Euro 5 di GIIAS 2022
- Di GIIAS 2022 HMSI Pamerkan Hino Dutro Z EV, Truk Listrik Berdaya Angkut 1 Ton
- Mumpung Gratis, ke Pameran Otomotif GIIAS 2022 Bisa Lewat Tol Serpong-Balaraja Seksi 1A
- Buka Pameran Otomotif GIIAS 2022, Menko Airlangga: Tahun Ini Lebih Banyak Mobil Listriknya
- Berkapasitas 500 Ribu TEUs dan 8 Juta Nonpeti Kemas, Jokowi Resmikan Terminal Kijing di Pontianak
Lewat Spionam, Kini Masyarakat Bisa Cek Legalitas Angkutan Umum dan Kelayakan Kendaraan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat (Ditjen Hubdat) mengajak masyarakat untuk menggunakan Spionam (Sistem
Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam). Spionam
dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan
digunakan apakah sudah terdaftar atau belum.
Dalam Spionam tersebut, dicantumkan kapan masa berlaku uji
kendaraan juga masa berlaku kartu pengawasan kendaraan tertentu. “Dengan
menggunakan Spionam maka pengawasan terhadap pelayanan angkutan pariwisata juga
secara tidak langsung dilakukan oleh masyarakat dan ini diyakini akan lebih
efektif karena masyarakat juga sebagai pengguna angkutan pariwisata,"
ungkap Suharto, Direktur Angkutan Jalan dalam siaran pers (30/6).
Ia juga menanggapi maraknya kecelakaan lalu lintas yang sering
kali melibatkan bus pariwisata. Menanggapi hal ini, pihaknya akan meningkatkan
pengawasan bus pariwisata.“Seiring dengan maraknya kecelakaan lalu lintas
khususnya bus pariwisata, kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan
menambah pengawasan bagi bus baik AKAP maupun pariwisata,” tambahnya.
Baca Lainnya :
- Kerap Alami Kecelakan, Kementerian Perhubungan akan Perketat Pengawasan Bus Pariwisata0
- Irjen Pol Hendro Sugiatno Dilantik Jadi Dirjen Hubdat, Sebelumnya Menjabat Kapolda Lampung0
- Uji Coba Pembelian Pertalite Lewat Aplikasi, Ini Cara Daftar Kendaraan dan Identitas di MyPertamina3
- Generasi Terbaru Mitsubishi Colt L300 Berstandar Emisi Euro 4 Resmi Mengaspal, Cek Harga OTR Jakarta0
- Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya dan Waskita Berbagi Tugas0
Terlebih, menurutnya, baru pada Minggu (26/6) lalu terjadi
kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta.Dalam keterangannya
tersebut, Suharto menyatakan bahwa Ditjen Hubdat bersama-sama dengan pemerintah
daerah akan mengawasi operasional angkutan Pariwisata termasuk kehadiran bus
dan awak bus pada obyek wisata.
“Kami bersama dengan pemerintah daerah akan melakukan sejumlah
upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi angkutan bus, salah satunya dengan
kampanye keselamatan transportasi. Sasaran kampanye keselamatan kami ini yaitu
untuk para operator bus maupun pengemudi,” ucap Suharto.
Khusus pelayanan angkutan pariwisata, saat ini sudah memasuki
tahapan darurat keselamatan sehingga dalam waktu dekat Kemenhub akan membuat
MoU sebagai komitmen bersama dari pemangku kepentingan seperti Kemenhub,
Kementerian PUPR, Kemenparekraf, dan Korlantas Polri. Institusi ini akan
bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dalam kurun waktu dan obyek yang sama.
Teks: Redaksi
Foto: Istimewa